TUGAS AKHIR ETIKA PROFESI TEKNOLOGI INFORMASI & KOMUNIKASI CYBERCRIME (CYBER SABOTAGE AND EXTORTION)
ETIKA PROFESI TEKNOLOGI INFORMASI & KOMUNIKASI
CYBERCRIME (CYBER SABOTAGE AND EXTORTION)
Disusun Oleh :
Ø Agung Baskoro 12190184
Ø Faris Rahman Shalih 12190234
Ø Muhammad Rizki Fachrozi 12190209
Ø Muhammad Raihan Ramadhan 12190163
PROGRAM STUDI TEKNIK INFORMATIKA
UNIVERSITAS NUSA MANDIRI 2021
Puji syukur kami panjatkan kepada Allah SWT yang senantiasa memberikan kasih sayang, kenikmatan, kesehatan sehingga kita masih diberi kesempatan untuk melakukan sesuatu yang berguna, tidak lepas dari rahmat dan ridho-Nya maka makalah ini dapat dibuat dan diselesaikan dengan tepat waktu, yang berjudul “Cybercrime Cyber Sabotage & Extortion”. Makalah ini dibuat dengan tujuan sebagai persyaratan untuk mengikuti dan mendapatkan nilai Ujian Akhir Semester 5 pada matakuliah EPTIK (Etika Profesi Teknologi Informasi dan Komunikasi). Semoga makalah ini dapat dipergunakan sebagai salah satu acuan, petunjuk maupun pedoman bagi pembaca, dan dapat membantu menambah pengetahuan bagi para pembaca.
Dalam kesempatan ini kami mengucapkan banyak terimakasih kepada :
1. Bapak Riki Supri selaku dosen pengajar Mata Kuliah EPTIK (Etika Profesi Teknologi Informasi dan Komunikasi).
2. Rekan – rekan mahasiswa kelas 12.5A.01 .
Sehingga kita mampu menyelesaikan makalah ini dengan tepat waktu, kami akui masih banyak kekurangannya dalam pembuatan makalah ini, oleh karena itu kami harapkan kepada para pembaca untuk memberikan masukan – masukan yang bersifat membangun untuk kesempurnaan makalah. Sehingga kami dapat memperbaiki bentuk maupun isi makalah ini sehingga kedepannya jauh lebih baik. Demikian makalah ini kami buat semoga memberikan manfaat bagi yang membaca.
Jakarta, 7 Desember 2021
DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR .......................................................................................... 2
DAFTAR ISI ......................................................................................................... 3
BAB I PENDAHULUAN...................................................................................... 4
1.1. Latar Belakang ............................................................................................ 4
1.2. Maksud dan Tujuan .................................................................................... 4
BAB II LANDASAN TEORI .............................................................................. 5
2.1. Umum .............................................................................................................. 5
2.1.1. Definisi Cyber Crime ................................................................................. 5
2.1.2. Karakteristik Cyber Crime ........................................................................ 6
2.2. Jenis Cybercrime ........................................................................................... 6
2.3. Faktor Penyebab Munculnya Cybercrime ................................................. 7
2.4. Cyber Law ....................................................................................................... 8
2.5. Penegakan Hukum Cybercrime ................................................................... 8
BAB III PEMBAHASAN ................................................................................... 10
3.1. Pengertian Cyber Sabotage.......................................................................... 10
3.2. Contoh Kasus ................................................................................................ 11
3.3. Tindakan Hukum .......................................................................................... 11
3.4. Penanggulangan Cyber Crime..................................................................... 12
BAB IV PENUTUP ............................................................................................. 13
4.1. Kesimpulan ................................................................................................... 13
4.2. Saran ............................................................................................................... 13
DAFTAR PUSAKA.............................................................................................. 14
BAB I
PENDAHULUAN
1.1. Latar Belakang
Teknologi informasi dan komunikasi telah mengubah prilaku masyarakat dan peradaban manusia secara global. Disamping itu, perkembangan teknologi informasi telah menyebabkan dunia menjadi tanpa batas dan mengakibatkan perubahan sosial secara signifikan berlangsung dengan begitu cepat.
Teknologi informasi saat ini menjadi pedang bermata dua, selain memberikan kontribusi bagi peningkatan kesejahteraan, kemajuan dan peradaban manusia, sekaligus menjadi sarana efektif perbuatan melawan hukum.Yaitu munculnya kejahatan bernama “cyberspace” atau dengan nama lain “cybercrime” sebuah ruang imajiner dan maya, atau area bagi setiap orang untuk melakukan aktivitas yang bisa dilakukan dalam kehidupan sosial. Setiap orang bisa saling berkomunikasi, menikmati hiburan, dan mengakses apa saja yang menurutnya bisa mendatangkan kesenangan.
Disamping memberikan manfaat, tingginya penggunaan teknologi informasi justru telah memberi akibat berupa ancaman terhadap eksistensi manusia itu sendiri.
1.2. Maksud dan Tujuan
Maksud penulisan dari makalah ini adalah :
1. Memenuhi salah satu tugas mata kuliah EPTIK
2. Menambah wawasan tentang cyber crime khususnya tentang Cyber Sabotage.
3. Sebagai masukan kepada mahasiswa agar menggunakan ilmu teknologi yang didapatkan ke arah yang positif.
4. Untuk mengkaji dan menganalisis tindakan hukum yang dapat dilakukan terhadap pelaku tindak pidana penyebaran virus komputer melalui pengiriman e-mail.
5. Untuk mengkaji dan menganalisis pengaturan tindak pidana penyebaran virus komputer melalui pengiriman email melalui undang-undang.
BAB II
LANDASAN TEORI
2.1. Umum
Pada perkembangannya internet ternyata membawa sisi negatif, dengan membuka peluang munculnya tindakan-tindakan anti sosial yang selama ini dianggap tidak mungkin terjadi atau terpikirkan akan terjadi. Kejahatan yang lahir sebagai dampak negatif dari perkembangan aplikasi internet ini sering disebut dengan cyber crime. Dengan demikian orang-orang yang tidak bertanggung jawab akan berpeluang melakukan keahliannya untuk kejahatan seperti, penipuan lelang secara online, pemalsuan cek, penipuan kartu kredit, penipuan identitas, pembobolan website dll.
2.1.1. Defenisi Cyber Crime
Dapat didefenisikan Cyber crime merupakan bentuk-bentuk kejahatan yang ditimbulkan karena pemanfaatan teknologi internet, sebagai perbuatan melawan hukum yang dikukan dengan menggunakan internet yang berbasis pada kecanggihan teknologi komputer dan komunikasi.
Cyber crime juga dapat didefenisikan sebagai istilah yang mengacu kepada aktivitas kejahatan dengan komputer atau jaringan komputer menjadi alat, sasaran atau tempat terjadinya kejahatan. Termasuk ke dalam kejahatan dunia maya, antar lain adalah penipuan lelang secara online, pemalsuan cek, penipuan kartu kredit, confidence fraud, penipuan identitas, pornografi anak, dll.
Cyber crime adalah tindak kriminal yang dilakukan dengan menggunakan teknologi komputer sebagai alat kejahatan utama. Cyber crime didefenisikan sebagai perbuatan melanggar hukum yang memanfaatkan teknologi komputer yang berbasis pada kecanggihan perkembangan teknologi internet.
2.1.2. Karakteristik Cyber Crime
Menurut Nazura Abdul Manap, cyber crime dapat dibedakan menjadi tiga kelompok :
1. Cyber against property yang merupakan kejahatan yang termasuk dalam kategori ini antara lain pencurian informasi, properti dan pelayanan, fraud atau cheating, forgery dan mischief.
2. Cyber crime against person, yaitu meliputi pornografi, cyber harassment, cyber talking dan cyber-tresspass.
3. Dan selanjutnya dibagi dalam spam e-mail, web hacking, breaking dan cyber terrorism.
2.2. Jenis-jenis Cybercrime
Jenis-jenis cyber crime berdasarkan motifnya dapat dalam beberapa kategori :
1. Cybercrime sebagai tindak kejahatan murni.
Kejahatan ini dilkukan secara sengaja, dimana orang tersebut dengan sengaja dan terencana melakukan pengrusakan, pencurian, tindakan anarkis terhadap suatu sistem informasi atau sistem komputer.
2. Cybercrime sebagai tindakan abu-abu.
Dimana kejahatan ini tidak jelas antara kejahatan kriminal atau bukan karena dia melakukan pembobolan tetapi tidak merusak, mencuru atau melakukan perbuatan anarkis terhadapa sistem informasi atau sistem komputer tersebut.
3. Cybercrime yang menyerang individu.
Kejahatan yang dilakukan terhadap orang lain dengan motif dendam atau iseng yang bertujuan untuk merusak nama baik, mencoba tatupun mempermainkan seseorang untuk mendapatkan kepuasan pribadi. Contoh pornografi, cyberstalking, dll.
4. Cybercrime yang menyerang hak cipta (Hak Milik)
adalah kejahatan yang dilakukan terhadap hasil karya seseorang dengan motif menggandakan, memasarkan, mengubah yang bertujuan untuk kepentingan pribadi taupun umim demi materi ataupun nonmateri.
5. Cybercrime yang menyerang Pemerintah
Kejahatan yang dilakukan dengan pemerintah sebagai objek dengan motif melakukan teror, membajak ataupun merusak keamanan sistem pemerintahan yang bertujuan untuk mengacaukan sistem pemerintah atau menghancurkan suatu Negara.
2.3. Faktor Penyebab Munculnya Cybercrime
Jika dipandang dari sudut pandang yang luas, latar belakang terjadinya kejahatan di dunia maya ini terbagi menjadi dua faktor penting yaitu :
1. Faktor Teknis
Dengan adanya teknologi internet akan menghilangkan batas wilayah negara yang menjadikan dunia ini begitu dekat dan sempit. Saling terhubung antara jaringan yang satu dengan yang lain memudahkan pelaku kejahatan untuk melakukan aksinya. Kemudian, tidak meratanya penyebaran menjadikan pihak yang satu lebih kuat daripada yang lain.
2. Faktor Sosial Ekonomi
Cybercrime dapat dipandang sebagai produk ekonomi. Isu global yang kemudian dihubungkan dengan kejahatan tersebut adalah keamanan jaringan.
Keamanan jaringan merupakan isu global yang muncul bersamaan dengan internet. Sebagai komoditi ekonomi, banyak negara yang tentunya sangat membutuhkan perangkat keamananan jaringan. Melihat kenyataan seperti itu, cybercrime berada dalam skenario besar dari kegiatan ekonomi dunia.
2.4. Cyber Law
Cyber law adalah hukum yang digunakan di dunia cyber (dunia maya) yang umumnya diasosiasikan dengan internet. Cyber law merupakan aspek hukum yang ruang lingkupnya meliputi setiap aspek yang berhubungan dengan orang perorangan atau subyek hukum yang menggunakan dan memanfaatkan teknologi internet yang dimulai pada saat mulai online dan memasuki dunia cyber atau maya.
Cyber law sendiri merupakan istilah yang berasal dari Cyberspace Law. Cyber law akan memainkan peranannya dalam dunia masa depan, karena nyaris tidak ada lagi segi kehidupan yang tidak tersentuh oleh keajaiban teknologi dewasa ini dimana kita perlu sebuah perangkat aturan main didalamnya (virtual world).
Hukum pada prinsipnya merupakan pengaturan terhadap sikap tindakan (perilaku) seseorang dan masyarakat dimana akan ada sangsi bagi yang melanggar.
2.5. Penegakan Hukum Cyber Crime di Indonesia
Untuk Indonesia, regulasi hukum siber menjadi bagian penting dalam sistem hukum positif secara keseluruhan. Penegakan hukum tentang cyber crime terutama di Indonesia sangatlah dipengaruhi oleh lima faktor yaitu, undang-undang mentalist aparat penegak hukum, perilaku masyarakat, sarana dan kultur. Hukum tidak bisa tegak dengan sendirinya selalu melibatkan manusia didalamnya. Hukum juga tidak bisa ditegakkan dengan sendirinya tanpa adanya penegak hukum.
Kitab UU Hukum Pidana (KUHP) masih dijadikan sebagai dasar hukum untuk menjaring cyber crime, khususnya jenis cyber crime yang memenuhi unsur-unsur dalam pasal KUHP. Selain KUHP adapula UU yang berkaitan dengan hal ini, yaitu UU no 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), dimana aturan tindak pidana yang terjadi didalamnya terbukti mengancam para pengguna internet. Rancangan UU tentang Informasi dan Transaksi Elektronik telah mengantisipasi masalah pelanggaran hukum dalam transaksi elektronik ini dengan membuat pengaturan secara khusus dalam Bab VII tentang perbuatan yang dilarang.
Hukum Siber bertumpu pada disiplin-disiplin ilmu hukum yang telah lebih dulu ada. Beberapa cabang ilmu yang menjadi pilar hukum siber adalah Hak Atas Kekayaan Intelektual, Hukum Acara dan pembuktian, Hukum Pidana Internasional, Hukum Telekomunikasi dll. Kegiatan cyber meskipun bersifat virtual dapat dikategorikan sebagai tindakan dan perbuatan hukum nyata. Secara yuridis dalam hal ruang siber sudah tidak pada tempatnya lagi untuk mengkategorikan sesuatu dengan ukuran dan kualifikasi hukum konvensional untuk dapat dijadikan objek dan perbuatan, sebab jika cara ini yang ditempuh akan terlalu banyak kesulitan dan hal-hal yang lolos dari jerat hukum.
BAB III
PEMBAHASAN
3.1. Pengertian Cyber Sabotage
Cyber sabotage adalah kejahatan yang dilkukan dengan membuat gangguan, perusakan atau penghancuran terhadap suatu data, program komputer atau sistem jaringan komputer yang terhubung dengan internet.
Biasanya kejahatan ini dilakukan dengan menyusupkan suatu virus komputer ataupun suatu program tertentu, sehingga data pada program komputer atau sistem jaringan komputer tersebut tidak dapat digunakan, tidak berjalan sebagaimana mestinya, atau berjalan sebagaimana yang dikehendaki oleh pelaku. Kejahatan ini juga kadang disebut dengan cyber terrorism.
Setelah hal tersebut terjadi maka tidak lama para pelaku tersebut menawarkan diri kepada korban untuk memperbaiki data, program komputer atau sistem jaringan komputer yang telah disabotase oleh pelaku. Dan tentunya dengan bayaran tertentu sesuai permintaan yang diinginkan oleh pelaku. Kejahatan ini sering disebit sebagai cyber terrorism.
Berikut adalah beberapa cara yang biasa digunakan untuk melakukan tindakan sabotase :
1. Mengirimkan beberapa berita palsu, informasi negatif, atau berbahaya melalui website, jejaring sosial, atau blog.
2. Mengganggu atau menyesatkan publik atau pihak berwenang tentang identitas seseorang, baik untuk menyakiti reputasi mereka atau untuk menyembunyikan seorang kriminal.
3. Hacktivists menggunakan informasi yang diperoleh secara illegal dari jaringan komputer dan intranet untuk tujuan politik, sosial, atau aktivis.
4. Cyber Terrorisme bisa menghentikan, menunda, atau mematikan mesin yang dijankan oleh komputer, seperti pembangkit listrik tenaga nuklir di Iran yang hampir ditutup oleh karena hacker tahun 2011.
5. Membombardir sebuah website dengan data sampai kewalahan dan tidak mampu menyelesaikan fungsi dasar dan penting.
3.2. Contoh Kasus
Berikut beberapa contoh kasus Cyber sabotase yang pernah terjadi :
Penyebaran virus dalam dunia siber ini sering disebut dengan worm.
Beberapa tahun lalu yang pernah terjadi kasus penyebaran virus “Melissa” dan “I love you” dalam dunia cyber virus ini muncul di Amerika Serikat.
Sementara di Indonesia juga pernah terjadi kasus-kasus cyber crime. Kasus tersebut adalah yang berkaitan dengan perusakan situs web. Pada bulan september dan oktober 2000 beberapa situs web indonesia diacak-acak oleh cracker yang menamakan dirinya fabianclone berhasil menjebol web milik Bank Bali. Bank ini memberikan layanan internet banking dan nasabahnya. Kerugian yang ditimbulkan sangat besar dan mengakibtkan terputusnya layanan nasabah.
Kemudian Pada bulan April 2001, milik Depag dan Deperindag rusak oleh ulah cracker. Situs milik Deperindag tidak hanya dirusak tapi file-file nua dihapus. Sehingga administrator sistemnya tidak mendeteksi siapa yang menyerangnya. Dan lagi pula cracker tersebut tidak meninggalkan jejak.
3.3. Tindakan Hukum
Tindak pidana yang sesuia dengan kasus tersebut sesuai dengan UU Telekomunikasi adalah sebagai berikut :
Pasal 22 yang berbunyi,
“Setiap orang dilarang melakukan perbuatan tanpa hak, tidak sah atau memanipulasi : (a) akses ke jaringan telekomunikasi; dan (b) akses ke jasa telekomunikasi; dan (c) akses ke jaringan telekomunikasi khusus.”
Dan juga dalam pasal 33 menjelaskan bahwa yang menjadi sasaran adalah sistem elektronik.
Pasal 33 berbunyi:
“Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindakan apapun yang berakibat terganggunya sistem elektronik dan atau mengakibatkan sistem elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya.”
Dilanjutkan dengan pasal 49 yang berbunyi :
“Setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam pasal 33, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan atau denda paling banyak Rp.10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).”
3.4. Penanggulan Cybercrime
Cybercrime dapat dilakukan dengan tanpa mengenal batas teritorial dan tidak memerlukan interaksi langsung antara pelaku dan korban kejahatan. Berikut beberapa cara penanggulangannya :
1. Mengamankan System. Tujuan yang nyata dari sebuah sistem keamanan adalah mencegah adanya perusakan dalam sistem yang dimasuki oleh pemakai yang tidak tidak diinginkan. Pengamanan sistem secara terintegrasi sangat diperlukan untuk meminimalisasikan kemungkinan perusakan tersebut. Membangun keamanan sebuah sistem harus merupakan langkah-langkah yang terintegrasi pada keseluruhan subsistemnya, dengan tujuan dapat mempersempit atau bahkan menutup adanya celah-celah unauthorized actions yang merugikan. Pengamanan secara personal dapat dilakukan mulai dari tahap instalasi sistem sampai akhirnya menuju ketahap pengamanan fisik dan pengamanan akan adanya penyerangan sistem melalui jaringan juga dapat dilakukan dengan melakukan pengamanan FTP,SMPTP,Telnet dan pengamanan Web Server.
2. Melakukan back up secara rutin, menutup service yang tidak digunakan.
3. Adanya pemantau integritas sistem. Misalnya pada sistem unix adlah tripwire. Program ini apat digunakan untuk memantau adanya perubahan berkas.
BAB IV
PENUTUP
4.1. Kesimpulan
Pada dasarnya cyber crime meliputi tindak pidana yang berkenaan dengan sistem informasi itu sendiri juga, system komunikasi yang merupakan sarana penyampaian pertukaran informasi kepada pihak lainnya. Seperti salah satunya Cyber sabotase yang merupakan kejahatan yang timbul dari dampak negatif perkembangan aplikasi internet.
4.2. Saran
Berkaitan dengan cyber crime tersebut maka kita perlu adanya upaya untuk pecegahannya dengan cara penegakan hukum yang tepat, dan perlu suatu negara tersebut memiliki suatu perangkat untuk melawan dan mengendalikan kejahatan dunia maya. Selain itu cyber crime adalah bentuk kejahatan yang mesti kita hindari atau diberantas dengan tuntas supaya tidak terjadi berulang- berulang.
DAFTAR PUSAKA
Ahmad M Ramli, Cyberlaw dan HAKI dalam Sistem Hukum Indonesia, Bandung : Refika Aditama, 2004
Abdul Wahid dan M Labib, Kejahatan Mayantara (Cyber Crime),Bandung: Refika Aditama, 2005
Andri Kristanto, Jaringan Komputer, Yogyakarta : Graha Ilmu, 2003
C.S.T. Kansil dan Christine S.T. Kansil. Hukum Tata Negara Republik Indonesia. Rineka Cipta. Jakarta. 2000.
.
Komentar
Posting Komentar